PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 3
(1) Dana yang bersumber dari Pelaku Usaha Perkebunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
- Pungu.tan atas ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya; dan
- iuran. (21 Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dibayar oleh:
- Pelaku Usaha Perkebunan yang melakukan ekspor komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya;
- pelaku usaha industri berbahan baku hasil Perkebunan; dan
- eksportir atas komoditas Perkebunan dan/ atau turunannya.
(3) Komoditas turunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
(4) Kekurangan pembayaran Pungutan atas ekspor komoditas
oleh pelaku usaha/eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Pasal 4...
SK No 235525 A
PRESIDEN
