PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 2
(1) Penghimpunan Dana ditqiukan untuk mendorong
pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan. (21 Penghimpunan Dana bersumber dari:
- Pelaku Usaha Perkebunan;
- dana lembaga pembiayaan;
- dana masyarakat; dan
- dana lain yang sah.
(3) Perkebunan dan komoditas Perkebunan yang diatur
dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
- kelapa sawit;
- kakao; dan
- kelapa.
