PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 9
(1) Dana yang bersumber dari dana masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa dana yang berasal dari perseorangan, asosiasi, dan/atau lembaga masyarakat yang tidak mengikat.
(2) Dana . . .
SK No 235527 A
El{.FIIEEN K IND
(21 Dana yang bersumber dari dana masyarakat dibayarkan ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Dana, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk transaksi keuangan perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
