Pasal 25
(1) Pejabat Pengelola terdiri atas:
- pemimpin;
- pejabat keuangan; dan
- pejabat teknis. (21 Calon Pejabat Pengelola sslaga imana dimaksud pada ayat (1) kecuali pejabat keuangan, dapat diusulkan oleh pemangku kepentingan Perkebunan kepada Dewan Pengawas untuk dilakukan verifikasi.
(3) Berdasarkan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Dewan Pengawas mengusulkan daftar calon Pejabat Pengelola kepada kementerian yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk dilakukan seleksi teknis.
(4) Berdasarkan . . .
SK No 235535 A
-t4-
(4) Berdasarkan seleksi teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menyampaikan hasil seleksi teknis tersebut kepada Komite Pengarah.
(5) Komite Pengarah memutuskan calon Pejabat Pengelola
untuk diusulkaa dan ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(6) Pejabat keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (71 Pejabat Pengelola dapat diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang keuangan negara dalam hal Pejabat Pengelola tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
(8) Penggantian Pejabat Pengelola dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, ayat (3l., ayat(41, dan ayat (5).
