PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 26
(1) Badan Pengelola Dana menerapkan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan dan praktik bisnis yang sehat. (21 Setiap transaksi keuangan Badan Pengelola Dana harus diakuntansikan dan dokumen pendukungnya dikelola secara tertib.
