PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 24
(U Pejabat Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, bertugas melakukan operasional terhadap:
- perencanaan dan pengan ggarai;
- penghimpunan Dana;
- pengelolaan Dana;
- penyaluran penggun€ran Dana; dan
- penatausahaan dan pertanggungiawaban. (21 Pejabat Pengelola dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), berkoordinasi dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan para pemangku kepentingan terkait.
