PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 20
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan negara membentuk Badan Pengelola Dana di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (21 Badan Pengelola Dana mempunyai tugas:
- melakukan perencanzran dan penganggaran;
- melakukan penghimpunan Dana;
- melakukan pengelolaan Dana;
- melakukan penyaluran penggunaan Dana;
- melakukan penatausahaan dan pertanggungjawaban; dan
- melakukanpengawasan.
