PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 21
(1) Badan Pengelola Dana melakukan pengawas€rn
pelaksanaan kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). sebagaimana dimaksud pada ayat (1), l2l Hasil pengawasan disampaikan oleh Badan Pengelola Dana kepada menteri/pemberi izin terkait yang disertai dengan rekomendasi pengenaan sanksi administratif, dalam hal tidak dipenuhinya kewajiban Pungutan atas ekspor komoditas sebagaimana dimalsud dalam Pasa1 3 ayat (2).
