Pasal 19
(1) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
mendapat Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5), menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel melalui badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak. (21 Penyediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan bahan bakar
nabati jenis biodiesel oleh badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
(4) Harga penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
akan dicampurkan untuk bahan bakar minyak menggunakan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(5) Badan usaha penyalur jenis bahan bakar minyak yang
menyalurkan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak jenis minyak solar sesuai dengan persentase yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang energi.
(6) Dalam . . .
SK No 194977A
PRESIDEN
(6) Dalam pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi menetapkan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi dengan rerata kurs tengah Bank Indonesia.
