Pasal 18
(1) Penggunaan Dana untuk kepentingan penyediaan dan
pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (21 yang berasal dari kelapa sawit, dimaksudkan untuk menutup selisih kurang antara harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel. (21 Harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi.
(3) Harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(1), (4) Setisih kurang sebagaimana dimaksud pada ayat
berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak jenis minyak solar.
(5) Besaran Dana untuk kepentingan penyediaan dan
pemanfaatan bahan bakar nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jenis biodiesel, diberikan kepada badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel, setelah yang dilakukan verifikasi oleh kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi.
(6) Dalam melakukan verilikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dapat dibantu oleh surveyor yang ditunjuk dan didanai oleh Badan Pengelola peraturan Dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(5), (71 Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
menjadi dasar pembayaran selisih kurang pengadaan bahan bakar nabati jenis biodiesel oleh Badan Pengelola Dana dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah mengenai batasan maksimum pembayaran selisih kurang.
(8) Perhitungan . . .
SK No 194976 A
FRESIDEN
(8) Perhitungan untuk pembayaran selisih kurang
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat setiap 3 (tiga) bulan sekali, berdasarkan harga indeks pasar bahan bakar minyak jenis minyak solar dan harga indeks pasar bahan bakar nabati jenis biodiesel pada periode transaksi.
(9) Badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang
berhak mendapatkan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), adaiah badan usaha bahan bakar nabati jenis biodiesel yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang urusan pemerintahan di bidang energi.
