PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dan sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang menggunakan Dana diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan dengan memperhatikan kebijakan Komite Pengarah.
Pasal 18. . .
SK No 235530A
*I.EIIILN BUK IND
