PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 16
(1) Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf e, dimaksudkan untuk peningkatan produksi, produktivitas, dan mutu hasil Perkebunan. (21 Sarana dan prasarana Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), terdiri atas:
- benih;
- pupuk;
- pestisida;
- alat pascapanen dan pengolahan hasil;
- jalan kebun dan jalan akses ke jalan umum dan/ atau ke pelabuhan;
- alat transportasi;
- mesin pertanian;
- pembentukan infrastruktur pasar; dan
- verifikasi atau penelusuran teknis.
