PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 15
Peremajaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf d, ditujukan untuk peningkatan
produktivitas tanaman Perkebunan maupun menjaga luasan lahan Perkebunan agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
