PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 14
(1) Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf c, dimaksudkan untuk
meningkatkan pengetahuan terhadap signifrkansi Perkebunan sebagai produk yang mempunyai nilai strategis. (21 Promosi Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk:
- meningkatkan citra nilai produk Perkebunan;
- informasi pasar Perkebunan;
- memperluas pasar Perkebunan;
- investasi Perkebunan; dan/ atau
- menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas Perkebunan.
Pasal 15. . .
SK No 235529 A
PRESIDEN
