PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 13
(1) Penelitian dan pengembangan Perkebunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilakukan untuk peningkatan pengetahuan tentang pemuliaan, budi daya, pascapanen dan pengolahan hasil, industri, pasar, rantai nilai produk hasil Perkebunan dari hulu ke hilir, dan potensi pengembangan usaha Perkebunan. (21 Dalam rangka penelitian dan pengembangan Perkebunan dilakukan pembentukan dan/ atau penguatan lembaga riset yang telah ada dengan fokus pada teknologi, sektor industri, inovasi produk, skema pembiayaan, pengetahuan pasar, dan adopsi lingkungan.
