PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 12
(1) Penggunaan Dana untuk pengembangan sumber daya
manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) huruf a, dilakukan untuk:
- pengetahuan, keterampilan, , kemandirian, dan berdaya saing; dan
- kemampuan teknis, manajerial, dan kewirausahaan. (21 Pengembangan sumber daya manusia Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
- penyuluhan;
- pendidikan; c.pelatihan...
SK No235528A
- pelatihan; dan
- pendampingan dan fasilitasi.
(3) Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l, dilakukan oleh lembaga pendidikan formal maupun non-formal. Pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan l4l sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan pemahaman terhadap manfaat pengembangan Perkebunan yang berkelanjutan.
