PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 11
(1) Dana yang dihimpun digunakan untuk kepentingan:
- pengembangan sumber daya manusia Perkebunan;
- penelitian dan pengembangan Perkebunan;
- promosi Perkebunan;
- peremajaan Perkebunan; dan
- sarana dan prasarana Perkebunan. (21 Penggunaan Dana yang dihimpun untuk kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk dalam rangka pemenuhan hasil Perkebunan untuk kebutuhan pangan, bahan bakar nabati, dan hilirisasi industri Perkebunan.
(3) Badan Pengelola Dana menetapkan prioritas penggunaan
Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berdasarkan kebijalan yang ditetapkan oleh Komite Pengarah dan memperhatikan program Pemerintah.
