PENGESAHAN PROTOCOL 7 CUSTOMS TRANSIT SYSTEM
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol 7 Customs Transit System
(Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) yang telah
ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2015 di
Bangkok, Thailand.
(2) Salinan naskah asli Protocol 7 Customs Transit
System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan)
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara
naskah terjemahan Protocol 7 Customs Transit System
(Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) dalam
bahasa Indonesia dan salinan naskah asli dalam
bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yang berlaku adalah salinan naskah asli Protocol 7
www.peraturan.go.id
2018, No.237 -3-
Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit
Kepabeanan) dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.237 -4-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mendukung perdagangan bebas ASEAN dan meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN,
perlu membentuk sistem angkutan transit yang efektif,
efisien, dan terintegrasi di ASEAN;
- bahwa di Bangkok, Thailand, pada tanggal 24 Februari
2015 Negara-negara Anggota ASEAN telah
menandatangani Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) yang
merupakan hasil perundingan Delegasi-delegasi
Negara-negara Anggota ASEAN;
- bahwa pengesahan Protocol 7 Customs Transit System
(Protokol 7 Sistem Transit Kepabeanan) sebagaimana
dimaksud dalam huruf b bertujuan menciptakan dasar hukum untuk memberlakukan sistem
kepabeanan yang mengatur tentang prosedur transit
barang dan sarana pengangkutan yang melewati satu wilayah negara atau lebih di kawasan ASEAN,
www.peraturan.go.id
2018, No.237 -2-
sehingga dapat membentuk sistem angkutan transit
yang efektif, efisien, dan terintegrasi di ASEAN;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
