PERPRES
PENGESAHAN PROTOCOL 7 CUSTOMS TRANSIT SYSTEM
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.237 -4-
