Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas rincian:
- Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Urnum;
- Dana Alokasi Khusus;
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
- Dana Desa.
(2) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk alokasi untuk lnsentif Fiskal.
(3) Rincian Anggaran untuk Dana Alokasi Umurn
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Urusan Pemerintahan.
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas:
- Dana Alokasi Khusus Fisik;
- Dana Alokasi Khusus Non Fisik; dan
- Hibah kepada Daerah.
(5) Menteri ...
SK No 157687 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Menteri teknis/pimpinan lembaga menetapkan petunjuk
teknis masing-masing jenis Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
(6) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menurut provinsi/ kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(7) Rincian Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, untuk Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(8) Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (1)
huruf f, untuk setiap desa dan tambahan Dana Desa yang dialokasikan pada tahun anggaran 2023 ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(9) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah
baru di wilayah Papua yang undang-undang pembentukannya diundangkan setelah penetapan undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2023 diperhitungkan secara proporsional dari daerah induk.
(10) Tata cara perhitungan Transfer ke Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dan hasil perhitungan berupa rincian Anggaran Transfer ke Daerah untuk daerah induk dan daerah baru ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(11) Insentif Fiskal diberikan kepada daerah yang berkinerja
baik untuk kinerja tahun sebelumnya dan tahun berjalan dengan rincian:
untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah);
untuk penghargaan kinerja tahun berjalan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah); dan
untuk ...
SK No 157836 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada daerah tertinggal se besar Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). ( 12) Rincian lnsentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf a menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana terlampir dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(13) Rincian Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 11) huruf b dan huruf c menurut provinsi/ kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(14) Perubahan rincian Anggaran Transfer ke Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai akibat dari:
- perubahan data;
- kesalahan hitung;
- selisih nilai alokasi dengan Rencana Kegiatan DAK Fisik; dan/ atau
- perubahan perjanjian pinjaman atau hibah luar negeri dan/ atau percepatan penarikan pinjaman atau hibah luar negeri, ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
