Pasal 4
(1) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas rincian:
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga; dan
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(2) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rincian ...
SK No 157686 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden m1, kecuali anggaran program pengelolaan belanja lainnya.
(4) Rincian Anggaran program pengelolaan belanja lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
