PERPRES
RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 6
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam
Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk investasi pemerintah pada pos pembiayaan
untuk dana abadi di bidang pendidikan.
(3) Bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai
menggunakan basil pengelolaan dana abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7 ...
SK No 157838 A jdih.kemenkeu.go.id
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
