PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
