PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 8
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan
perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
www.peraturan.go.id
2017, No.274 -6-
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
