PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9
diatur dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
