Pasal 3
(1) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang mempunyai tugas
utama menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama
Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang dapat menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
agama Islam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.269 3
