PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang; dan
- Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
