PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Pasal 2
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
