PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Agama Islam Negeri Walisongo
Semarang diubah menjadi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
(2) Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang merupakan perguruan
tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
