PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 9
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan.
www.peraturan.go.id
2015, No.14 5
