PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran dan kemahasiswaan;
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keterjangkauan layanan pendidikan tinggi dan penyelarasan dunia pendidikan dan dunia kerja;
- perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem penjaminan mutu internal pendidikan tinggi;
- pengawasan dan pengendalian bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembelajaran dan kemahasiswaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
