PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
