PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 8
(1) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
