PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berperan sebagai perangkat
operasional dari RTRWN serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan wilayah Pulau Sumatera.
(2) Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera tidak dapat digunakan sebagai
dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
