PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera;
- tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Pulau Sumatera;
- rencana struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.31
- strategi operasionalisasi perwujudan struktur ruang dan pola ruang Pulau Sumatera;
- arahan pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
- arahan pengendalian pemanfaatan ruang Pulau Sumatera;
- koordinasi dan pengawasan; dan
- peran masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang Pulau Sumatera. Bagian Ketiga Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera
