PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera berfungsi sebagai pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan di Pulau Sumatera;
- perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Pulau Sumatera;
- pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Pulau Sumatera;
- penentuan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Pulau Sumatera; dan
- penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Sumatera.
SUMATERA Bagian Kesatu Tujuan Penataan Ruang Pulau Sumatera
