PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 30
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional. Pasal 31 ...
