PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 31
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
