PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 29
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
