PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 28
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
