PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 27
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. Pasal 28 ...
