PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 18
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota diatur oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan mengenai tugas, susunan keanggotaan, kelompok kerja, sekretariat, dan pendanaan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional yang diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
