PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 17
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Di tingkat kabupaten/kota dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota.
