PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 16
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Di tingkat provinsi dibentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. Pasal 17 ...
