PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 19
BAB 5 — HUBUNGAN KERJA DAN TATA KERJA
Hubungan kerja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota bersifat koordinatif dan konsultatif. Pasal 20 ...
