PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA...
Pasal 4
Pajak penghasilan atas pemberian honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksara, dan Deputi Badan pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo ditanggung oleh Pemerintah.
