PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA...
Pasal 5
Honorarium bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan pelaksana, dan Deputi Badan pelaksana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo diberikan sejak yang bersangkutan diangkat.
