PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA...
Pasal 3
Besarnya biaya perjalanan dinas bagi Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Bada Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang melaksanakan perjalanan dinas, baik di dalam maupun diluar negeri adalah setara dengan biaya perjalanan yang berlaku bagi pejabat Eselon 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
