PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2008 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA BAGI KEPALA...
Pasal 2
Besarnya honorarium bagi Kepala Badan pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) setiap bulan adalah sebagai berikut : a. Kepala Badan Pelaksana Rp.28.000.000,00 b. Wakil Kepala Badan Pelaksana Rp.24.500.000,00 c. Sekretaris Badan Pelaksana Rp.21.000.000,00 d. Deputi Badan Pelaksana Rp.21.000.000,00
