PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 32
BAB 4 — KEPANGKATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung. (2) Direktur ...
(2) Direktur Jenderal dan Kepala Badan diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Mahkamah Agung. (3) Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Biro, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Subbidang, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
